Jumat, 19 April 2019

STUDI KASUS PELANGGARAN USAHA SARI ROTI


PT Nippon Sari Corpindo (SARI ROTI)

·        SEJARAH
(1995 – 2001)

Didirikan sebagai sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing dengan nama PT Nippon Indosari Corporation, dengan mengoperasikan pabrik pertama di Cikarang, Jawa Barat. Padatahun 1996, Perusahaan meluncurkan produk komersial pertama dengan merek “Sari Roti” dandi tahun 2001, Perseroan meningkatkan kapasitas produksi dengan menambahkan dua lini mesin (roti tawar dan roti manis).


(2003 – 2008)

Merubah nama Perseroan dari PT Nippon Indosari Corporation menjadi PT Nippon Indosari Corpindo.Perseroan mengoperasikan pabrik pabrik kedua di Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2005 dan pabrik ketiga di Cikarang, Jawa Barat pada tahun 2008.

(2010 – 2014)

Perseroan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana pada tanggal 28 Juni 2010 di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten ROTI. Pabrik-pabrik di Semarang (JawaTengah) dan Medan (Sumatera Utara) mulai beroperasi pada tahun 2011. Perseroan membuka pabrik keenam di Cibitung (JawaBarat) pada tahun 2012, dan menambahkan masing-masing satu lini mesin pada tiga pabrik yang telah ada di Pasuruan, Semarang, dan Medan. Adapun dua pabrik baru di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Palembang (Sumatera Selatan) beroperasi pada tahun 2013, diikuti dengan dua pabrik berkapasitas ganda di Purwarkata (JawaBarat) dan Cikande pada tahun 2014.




(2015­ – Sekarang)

Perseroan menerapkan standar ISO 9001: 2008 (Quality Management System) dan ISO 22000: 2005 (Food Safety Management System) pada pabrik Cibitung, Cikarang, Cikande, Purwakarta dan Semarang.





KASUS HUKUM BISNIS PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO



Perjalanan Bisnis Sari Roti yang Kena Denda Rp 2,8 Miliar



PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) produsen Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantas bagaimana kronologisnya hingga Sari Roti didenda oleh KPPU?
Berdasarkan putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga.
"Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai terlapor," kata ketua majelis dalam pembacaan putusan sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).
Nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.
Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun.
Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.
(Sumber : https://finance.detik.com)

“Pekerjakan Kembali 633 Buruh atau Kami Terus Boikot Sari Roti!”



Sejak tahun 2006, PT Nippon Sari Corpindo (NIC) atau  SARI ROTI telah melakukan berbagai pelanggaran normatif, di antaranya mempekerjakan buruh outsourcing (alih daya) di bagian inti produksi. Setelah diprotes, tahuin 2012, perusahaan membuat perjanjian dengan buruh (FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk), tapi dalam perjalanan, pihak perusahaan melanggar perjanjian tersebut. Buruh yang seharusnya diangkat menjadi buruh permanen, malah kontraknya habis atau tidak diangkat menjadi buruh permanen.
Masalah yang lebih parah, Perusahaan berusaha memutasi dua buruh pelopornya ke luar pulau, dan saat buruh menolak, perusahaan mengenakan sanksi skorsing menuju PHK. Tidak hanya itu, manajemen PT NIC Tbk juga melakukan penipuan, dengan membuat pengumuman yang isinya akan memberikan surat peringatan 1 (SP 1) kepada buruh yang ikut aksi mayday. Ternyata, perusahaan bukan memberikan SP 1, tapi malah SP 3 kepada 633 buruh yang mengikuti aksi mayday. 633 buruh ini juga dipecat secara sepihak. Bahkan pengusaha menuntut buruh untuk mengganti biaya kerugian sebesar Rp36,5 miliar di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung, Jawa Barat. Padahal pengusahalah yang seharusnya membayar kerugian kepada buruh karena telah menggunakan outsourcing ilegal sejak 2006!
Di sisi lain, selama beroperasi, Sari Roti telah meluaskan usahanya hingga ke Jawa Timur, Sulawesi dan Sumatera di atas pelanggaran terhadap hukum ketenagakeraan Indonesia, perampasan hak-hak buruh dan union busting. Pelanggaran tersebut akan terus berlangsung selama tidak ada kontrol dari kita, buruh dan konsumen.








Kesalahan Komunikasi Sari Roti dan Solusi untuk Memulihkan Citranya



HINGGA saat ini persoalan yang menimpa Sari Roti yang diproduksi PT Nippon Indosari Corpindo (NIC) Tbk masih belum selesai. Kabar terbaru menyebutkan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyerukan untuk melanjutkan boikot Sari Roti.
Media Center GNPF MUI pada 17 Desember 2018 mengeluarkan beberapa poin pengumuman, di mana poin yang pertama menyebutkan bahwa seruan boikot terhadap Sari Roti akan diteruskan hingga Sari Roti mengubah haluan sikapnya untuk membela umat Islam.
Aksi Super Damai 212 yang yang monumental pada Jumat (02/12/2016) lalu, rupanya membuat jalan sejarah sendiri bagi Sari Roti.
Seperti diketahui, pada tanggal 5 Desember 2016 lalu, NIC menyampaikan pengumuman terkait Aksi Bela Islam III itu. Dalam pengumuman melalui situs resminya itu, NIC di lantaranya menyatakan bahwa perusahaan ini “tidak terlibat dalam semua kegiatan politik”.

“Dengan tidak mengurangi apresiasi kami atas Aksi Super Damai kemarin, dengan ini kami sampaikan bahwa PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. tidak terlibat dalam semua kegiatan politik. Kemunculan informasi mengenai pembagian produk Sari Roti secara gratis oleh penjual roti keliling (hawker tricycle), merupakan kejadian yang berada diluar kebijakan dan tanpa seijin PT Nippon Indosari Corpindo Tbk,”

Begitulah sebagian pernyataan NIC. Bantahan itu muncul akibat pembagian roti gratis dengan merek itu sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter. Tampaknya hal itu, mencemaskan pemegang merek sehingga buru-buru mengeluarkan pernyataan tersebut.

Bagaimana respon publik? Rupanya pernyataan pers PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk di atas secara implisit dipandang menunjukkan adanya sikap tidak rela dan keberatan produknya dibeli, serta dikonsumsi oleh umat Islam yang sedang melakukan Aksi 212.

Tentu saja, pernyataan pers produsen roti yang memiliki 10 pabrik di seluruh Indonesia itu juga dinilai kurang bersahabat, tidak market friendly, dan sangat tidak bijak. Itulah salah satu kesalahan Sari Roti yang terang benderang.

Akibatnya bisa ditebak, pernyataan itu dinilai telah mengecewakan serta melukai perasaan umat Islam yang selama ini menjadi konsumen terbesar Sari Roti.

Efek domino dari kekecewaan publik adalah seruan boikot yang juga ramai dikumandangkan sebagai respon atas pernyataan sikap PT Nippon Indosari Corpindo (NIC) Tbk selaku produsen produk Sari Roti terkait Aksi Bela Islam III.

Begitulah, peristiwa komunikasi itu terjadi, ibarat nasi sudah menjadi bubur. Kini hukuman moral yang dijatuhkan oleh opinion leader muslim terhadap Sari Roti yaitu boikot terhadap produknya. Dari sisi komunikasi, Sari Roti sedang menghadapi krisis.

Krisis komunikasi sangat berbahaya karena akan merembet kepada penjualan yang tentunya berpengaruh terhadap kinerja keuangan secara fisik dan kinerja harga saham di pasar modal. Asal tahu saja, kinerja keuangan dan kinerja saham adalah darah bagi korporasi.

Pertanyaanya? Apa langkah-langkah komunikasi yang sudah dilakukan pasca krisis ini, serta bagaimana memulihkan citranya agar Sari Roti bisa melalui rintangan dan badai?

Kami tidak banyak tahu apa yang sudah dilakukan, namun kalau kita googling, belum terlihat upaya-upaya yang dilakukan oleh manajemen perusahaan dalam persoalan ini. Bisa jadi pihak manajemen masih terkejut dengan peristiwa ini, tapi bisa jadi masih gagap untuk menentukan langkah-langkah penyelamatan ke depan.

Padahal, sebenarnya ada beberapa strategi komunikasi yang jitu dan efektif, yang setidak-tidaknya mampu mengurangi himpitan terhadap persoalan krisis yang saat ini menimpa Sari Roti.

Misalnya, dengan melibatkan stakeholder terutama mengoptimasi karyawan-karyawannya. Manajemen harus membangun semangat kebersamaan, karena mereka harus survive agar bisa menyelamatkan nasib karyawan-karyawannya yang mayoritas (mungkin) muslim di masa depan. Itu yang komunikasi ke dalam.

Yang komunikasi ke publik tentu harus menjelaskan, meralat, atau mohon maaf atas kesalahan komunikasi yang telah dilakukan dan mendapat respon publik yang sangat keras.

Caranya dan strateginya tentu harus tepat. Jangan malah menambah persoalan baru. Harus solusi oriented, belajar dari pengalaman kemarin.

Yang jelas, ada banyak tools communications yang bisa dimanfaatkan, dan sudah terbukti jitu mengatasi permasalahan krisis seperti ini.

Situasi krisis komunikasi publik bisa terjadi kepada siapa saja. Kebetulan saat ini menimpa Sari Roti dan tetap ada sisi positifnya, yaitu membawa pesan dan hikmah kepada perusahaan lainnya untuk berhati- hati dalam memberikan pernyataan, apalagi dalam situsi khusus.