PT Nippon Sari Corpindo (SARI ROTI)
· SEJARAH
(1995 – 2001)
Didirikan sebagai sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing dengan nama PT Nippon Indosari Corporation, dengan mengoperasikan pabrik pertama di Cikarang, Jawa Barat. Padatahun 1996, Perusahaan meluncurkan produk komersial pertama dengan merek “Sari Roti” dandi tahun 2001, Perseroan meningkatkan kapasitas produksi dengan menambahkan dua lini mesin (roti tawar dan roti manis).
(2003 – 2008)
Merubah nama Perseroan dari PT Nippon Indosari Corporation menjadi PT
Nippon Indosari Corpindo.Perseroan mengoperasikan pabrik pabrik kedua di
Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2005 dan pabrik ketiga di Cikarang, Jawa Barat
pada tahun 2008.
(2010 – 2014)
Perseroan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana pada tanggal 28 Juni 2010
di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten ROTI. Pabrik-pabrik di Semarang
(JawaTengah) dan Medan (Sumatera Utara) mulai beroperasi pada tahun 2011.
Perseroan membuka pabrik keenam di Cibitung (JawaBarat) pada tahun 2012, dan
menambahkan masing-masing satu lini mesin pada tiga pabrik yang telah ada di
Pasuruan, Semarang, dan Medan. Adapun dua pabrik baru di Makassar (Sulawesi
Selatan) dan Palembang (Sumatera Selatan) beroperasi pada tahun 2013, diikuti
dengan dua pabrik berkapasitas ganda di Purwarkata (JawaBarat) dan Cikande pada
tahun 2014.
(2015 –
Sekarang)
Perseroan menerapkan standar ISO 9001: 2008 (Quality Management System) dan
ISO 22000: 2005 (Food Safety Management System) pada pabrik Cibitung, Cikarang,
Cikande, Purwakarta dan Semarang.
KASUS HUKUM BISNIS PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO
Perjalanan Bisnis Sari Roti yang Kena Denda Rp 2,8 Miliar
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) produsen Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantas bagaimana kronologisnya hingga Sari Roti didenda oleh KPPU?
Berdasarkan
putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, Sari Roti
dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan
Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga.
"Perkara
ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan
pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
sebagai terlapor," kata ketua majelis dalam pembacaan putusan sidang
perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin
(16/11/2018).
Nilai
transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800. Harusnya
berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham
dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30
hari sejak tanggal akuisisi.
Jumlah
tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai
penjualan sebesar Rp 5 triliun.
Berdasarkan
putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan
saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018.
(Sumber : https://finance.detik.com)
“Pekerjakan Kembali 633 Buruh atau Kami Terus Boikot Sari Roti!”
Sejak tahun 2006, PT Nippon Sari Corpindo (NIC) atau SARI ROTI telah melakukan berbagai pelanggaran normatif, di antaranya mempekerjakan buruh outsourcing (alih daya) di bagian inti produksi. Setelah diprotes, tahuin 2012, perusahaan membuat perjanjian dengan buruh (FSP RTMM SPSI PT.NIC,Tbk), tapi dalam perjalanan, pihak perusahaan melanggar perjanjian tersebut. Buruh yang seharusnya diangkat menjadi buruh permanen, malah kontraknya habis atau tidak diangkat menjadi buruh permanen.
Masalah
yang lebih parah, Perusahaan berusaha memutasi dua buruh pelopornya ke luar
pulau, dan saat buruh menolak, perusahaan mengenakan sanksi skorsing menuju
PHK. Tidak hanya itu, manajemen PT NIC Tbk juga melakukan penipuan, dengan
membuat pengumuman yang isinya akan memberikan surat peringatan 1 (SP 1) kepada
buruh yang ikut aksi mayday. Ternyata, perusahaan bukan memberikan SP 1, tapi
malah SP 3 kepada 633 buruh yang mengikuti aksi mayday. 633 buruh ini juga
dipecat secara sepihak. Bahkan pengusaha menuntut buruh untuk mengganti biaya
kerugian sebesar Rp36,5 miliar di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung, Jawa
Barat. Padahal pengusahalah yang seharusnya membayar kerugian kepada buruh
karena telah menggunakan outsourcing ilegal sejak 2006!
Di
sisi lain, selama beroperasi, Sari Roti telah meluaskan usahanya hingga ke Jawa
Timur, Sulawesi dan Sumatera di atas pelanggaran terhadap hukum ketenagakeraan
Indonesia, perampasan hak-hak buruh dan union busting. Pelanggaran tersebut
akan terus berlangsung selama tidak ada kontrol dari kita, buruh dan konsumen.
Kesalahan Komunikasi Sari Roti dan Solusi untuk Memulihkan Citranya
HINGGA saat ini persoalan yang menimpa Sari Roti yang diproduksi PT Nippon Indosari Corpindo (NIC) Tbk masih belum selesai. Kabar terbaru menyebutkan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyerukan untuk melanjutkan boikot Sari Roti.
Media Center GNPF
MUI pada 17 Desember 2018 mengeluarkan beberapa poin pengumuman, di mana poin
yang pertama menyebutkan bahwa seruan boikot terhadap Sari Roti akan diteruskan
hingga Sari Roti mengubah haluan sikapnya untuk membela umat Islam.
Aksi Super Damai
212 yang yang monumental pada Jumat (02/12/2016) lalu, rupanya membuat jalan
sejarah sendiri bagi Sari Roti.
Seperti diketahui,
pada tanggal 5 Desember 2016 lalu, NIC menyampaikan pengumuman terkait Aksi
Bela Islam III itu. Dalam pengumuman melalui situs resminya itu, NIC di
lantaranya menyatakan bahwa perusahaan ini “tidak terlibat dalam semua kegiatan
politik”.
“Dengan tidak
mengurangi apresiasi kami atas Aksi Super Damai kemarin, dengan ini kami
sampaikan bahwa PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. tidak terlibat dalam semua
kegiatan politik. Kemunculan informasi mengenai pembagian produk Sari Roti
secara gratis oleh penjual roti keliling (hawker tricycle), merupakan kejadian
yang berada diluar kebijakan dan tanpa seijin PT Nippon Indosari Corpindo Tbk,”
Begitulah sebagian
pernyataan NIC. Bantahan itu muncul akibat pembagian roti gratis dengan merek
itu sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter. Tampaknya hal itu,
mencemaskan pemegang merek sehingga buru-buru mengeluarkan pernyataan tersebut.
Bagaimana respon
publik? Rupanya pernyataan pers PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk di atas secara
implisit dipandang menunjukkan adanya sikap tidak rela dan keberatan produknya
dibeli, serta dikonsumsi oleh umat Islam yang sedang melakukan Aksi 212.
Tentu saja,
pernyataan pers produsen roti yang memiliki 10 pabrik di seluruh Indonesia itu
juga dinilai kurang bersahabat, tidak market friendly, dan sangat tidak bijak.
Itulah salah satu kesalahan Sari Roti yang terang benderang.
Akibatnya bisa
ditebak, pernyataan itu dinilai telah mengecewakan serta melukai perasaan umat
Islam yang selama ini menjadi konsumen terbesar Sari Roti.
Efek domino dari
kekecewaan publik adalah seruan boikot yang juga ramai dikumandangkan sebagai
respon atas pernyataan sikap PT Nippon Indosari Corpindo (NIC) Tbk selaku
produsen produk Sari Roti terkait Aksi Bela Islam III.
Begitulah,
peristiwa komunikasi itu terjadi, ibarat nasi sudah menjadi bubur. Kini hukuman
moral yang dijatuhkan oleh opinion leader muslim terhadap Sari Roti yaitu
boikot terhadap produknya. Dari sisi komunikasi, Sari Roti sedang menghadapi
krisis.
Krisis komunikasi
sangat berbahaya karena akan merembet kepada penjualan yang tentunya
berpengaruh terhadap kinerja keuangan secara fisik dan kinerja harga saham di
pasar modal. Asal tahu saja, kinerja keuangan dan kinerja saham adalah darah
bagi korporasi.
Pertanyaanya? Apa
langkah-langkah komunikasi yang sudah dilakukan pasca krisis ini, serta
bagaimana memulihkan citranya agar Sari Roti bisa melalui rintangan dan badai?
Kami tidak banyak
tahu apa yang sudah dilakukan, namun kalau kita googling, belum terlihat
upaya-upaya yang dilakukan oleh manajemen perusahaan dalam persoalan ini. Bisa
jadi pihak manajemen masih terkejut dengan peristiwa ini, tapi bisa jadi masih
gagap untuk menentukan langkah-langkah penyelamatan ke depan.
Padahal,
sebenarnya ada beberapa strategi komunikasi yang jitu dan efektif, yang
setidak-tidaknya mampu mengurangi himpitan terhadap persoalan krisis yang saat
ini menimpa Sari Roti.
Misalnya, dengan
melibatkan stakeholder terutama mengoptimasi karyawan-karyawannya. Manajemen
harus membangun semangat kebersamaan, karena mereka harus survive agar bisa
menyelamatkan nasib karyawan-karyawannya yang mayoritas (mungkin) muslim di
masa depan. Itu yang komunikasi ke dalam.
Yang komunikasi ke
publik tentu harus menjelaskan, meralat, atau mohon maaf atas kesalahan
komunikasi yang telah dilakukan dan mendapat respon publik yang sangat keras.
Caranya dan
strateginya tentu harus tepat. Jangan malah menambah persoalan baru. Harus
solusi oriented, belajar dari pengalaman kemarin.
Yang jelas, ada
banyak tools communications yang bisa dimanfaatkan, dan sudah terbukti jitu
mengatasi permasalahan krisis seperti ini.
Situasi krisis
komunikasi publik bisa terjadi kepada siapa saja. Kebetulan saat ini menimpa
Sari Roti dan tetap ada sisi positifnya, yaitu membawa pesan dan hikmah kepada
perusahaan lainnya untuk berhati- hati dalam memberikan pernyataan, apalagi
dalam situsi khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar